Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mampu Nyalakan Motor Tanpa Kunci, Maling Ini Kena Timah Panas Polisi

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 13:00 WIB
Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang, (8/6/2018)
Suryamalang.com/Ahmad Amru Muiz
Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang, (8/6/2018)

"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Polisi Kasih Janur Kuning di Motor Dan Mobil Pemudik)

Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah ditanggalkan beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.

Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya.

"Saya menyesal melakukan pencurian motor dan akan mengikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa