Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bebas Deh, Mulai Hari Ini Selama Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Jalan Tol dan Protokol Ditiadakan

Ditta Aditya Pratama - Senin, 11 Juni 2018 | 13:00 WIB
Ilustrasi Peraturan ganjil-genap
Kompas.com/Maulana Mahardika
Ilustrasi Peraturan ganjil-genap

Otomania.com - Kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di jalan tol dan protokol di Jakarta, ditiadakan sementara mulai Senin (11/6/18).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan, kebijakan pembatasan kendaraan di jalan-jalan tertentu tidak berlaku selama libur cuti bersama.

Melalui akun twitter TMCPoldaMetro dijelaskan, aturan ganjil genap tidak berlaku hingga Rabu (20/6/2018).

@TMCPoldaMetro: Selama libur cuti bersama 11 s/d 20 Juni 2018, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ganjil genap tidak diberlakukan.

Jalan-jalan protokol yang selama ini diberlakukan ketentuan ganjil genap adalah Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Gatot Subroto.

(BACA JUGA: Kasus Makin Pelik, Terduga Pelaku Pelemparan Batu di Tol Cikampek Dilepas Polisi)

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, juga menegaskan aturan itu tak berlaku selama libur bersama Lebaran.

"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).

Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri jalanan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya.

"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto.

Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.

(BACA JUGA: Jangan Ragu, Lapor Ke Sini Jika Memakai Toilet SPBU Pertamina Ditarik Uang)

Ganjil Genap di Jalan Tol

Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11 hingga 14 Juni dan 18 sampai 20 Juni 2018 juga tidak berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 yang menyebut kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Jakarta, Sabtu (9/6).

Kebijakan ganjil genap di jalan tol diberlakukan secara bertahap.

Sebelumnya, kebijakan itu hanya dilaksanakan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Bekasi-Jakarta).

(BACA JUGA: Volume Kendaraan Pribadi di Tol Cipali Meningkat, Polisi Sisir Pakai Motor)

Kemudian diberlakukan di Jalan Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta), dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Di ruas Bekasi-Jakarta dilakukan mulai 12 Maret 2018. Berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 hingga 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

 

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa