Otomania.com - Kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di jalan tol dan protokol di Jakarta, ditiadakan sementara mulai Senin (11/6/18).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan, kebijakan pembatasan kendaraan di jalan-jalan tertentu tidak berlaku selama libur cuti bersama.
Melalui akun twitter TMCPoldaMetro dijelaskan, aturan ganjil genap tidak berlaku hingga Rabu (20/6/2018).
@TMCPoldaMetro: Selama libur cuti bersama 11 s/d 20 Juni 2018, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ganjil genap tidak diberlakukan.
Jalan-jalan protokol yang selama ini diberlakukan ketentuan ganjil genap adalah Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Gatot Subroto.
(BACA JUGA: Kasus Makin Pelik, Terduga Pelaku Pelemparan Batu di Tol Cikampek Dilepas Polisi)
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, juga menegaskan aturan itu tak berlaku selama libur bersama Lebaran.
"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).
Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri jalanan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya.
"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto.
Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.
(BACA JUGA: Jangan Ragu, Lapor Ke Sini Jika Memakai Toilet SPBU Pertamina Ditarik Uang)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR