Otomania.com - Tak sedikit orang yang meremehkan fungsi helm bahkan memakainya hanya agar terhindar dari tilang polisi.
Padahal alat keamanan satu ini begitu penting perannya melindungi dan mengurangi cedera kepala jika terjadi sesuatu.
Kalau masih ngeyel pentingnya helm untuk melindungi kepala, coba lihat video ini.
Dilansir dari autoevolution.com, seorang pengendara terlihat sedang berkendara di belakang truk kontainer.
(BACA JUGA: Dua Orang Berboncengan Yamaha V-Ixion Tewas Sekaligus, Tertabrak Honda HR-V Usai Nabrak Pembatas Jalan)
Terlihat pengendara tersebut ingin menyalip truk tersebut di sisi kanan.
Namun nasib kurang beruntung menghampiri pengendara tersebut.
Ia justru kehilangan keseimbangan dan jatuh di bawah kolong truk.
Dan truk tersebut justru terus berjalan tanpa mempedulikan adanya pengendara yang jatuh.
Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.
BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Daihatsu Ayla Berhasil Dikepung Gara-gara Umbul-umbul)
Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.
Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.
Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.
Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR