Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor Selamat Dari Maut Berkat Helm, Jadi Pelajaran Hidup Yang Penting

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 22:00 WIB
Rider selamat dari maut karena helm
Youtube.com/ViralHog
Rider selamat dari maut karena helm

Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.

BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Daihatsu Ayla Berhasil Dikepung Gara-gara Umbul-umbul)

Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.

Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.

Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.

Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa