Kepala pengendara yang jatuh terlindas truk tersebut.
BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Daihatsu Ayla Berhasil Dikepung Gara-gara Umbul-umbul)
Untungnya pengendara tersebut menggunakan helm, sehingga kepalanya terselamatkan.
Sebenarnya penggunaan helm sudah diatur dalam undang-undang lo, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 57 ayat 1 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar.
Dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 juga disebutkan bahwa adanya denda jika melanggar aturan tersebut.
Denda tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar Rp 250 ribu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR