Otomania.com - Pihak Dirlantas Polda Jawa Timur dan Dishub Jawa Timur memasang speed alarm pada bus-bus yang digunakan untuk mudik.
Kepala Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Heri Wahono mengatakan, pemasangan ini bertujuan untuk memberikan peringatan jika pengemudi angkutan melaju melebihi batas kecepatan.
Heri Wahono menyebut, jika pengemudi angkutan melaju melebihi 100 km per jam, yakni batas kecepatan yang sudah diatur, maka speed alarm akan berbunyi.
"Bus yang kita fokuskan sering mengalami kecelakaan," kata Heri Wahono pada Jumat (8/6/2018)
(BACA JUGA: Permenhub Bolehkan Mobil Boleh Tak Pakai Roda Cadangan, Tapi Bertentangan Sama Aturan Yang Lebih Tinggi)
Hal tersebut untuk menjamin keamaanan dan keselamatan penumpang maupun awak pengemudi angkutan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Heri Wahono dan rombongan mencoba speed alarm yang ada di sebuah bus di Terminal Purabaya.
Percobaan tersebut dilakui dari Terminal Purabaya hingga Bundaran Waru kemudian kembali ke Terminal Purabaya.
"Sementara ada 80 alat di seluruh Jawa Timur kita pasang," kata Heri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR