Otomania.com - Sebuah salinan berkop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi aturan tentang motor 2-tak beredar luas.
Salinan dalam bentuk foto yang beredar dari grup Whatsapp ini menekankan pada pembatasan motor bermesin 2-tak.
Intinya, setelah pabrikan motor menghentikan produksi mesin 2-tak, peredaran mesin 2-tak di perkotaan perlahan dibatasi dan dilarang.
Bukan itu saja, penggunaannya diarahkan ke pedesaan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkannya.
(BACA JUGA: Rangka Yamaha RX-King Mesin Kawasaki Ninja 2-Tak, Suara Adem Kayak Motor Perdamaian)
Surat bernomor ....123/I/2018 dan bersifat rahasia ini dikeluarkan Januari lalu
Ditujukan untuk para gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Ada lima poin yang tertera di surat yang tidak ditandatangani Menteri Siti Nurbaya Bakar ini.
Namun yang berkenaan langsung dengan pengguna motor 2-tak yakni poin 3 dan 4.
3. Dengan dibuat surat-surat sebelumnya, dan ditindaklanjuti oleh produsen kendaraan bermotor berupa PENGHENTIAN PRODUKSI KENDARAAN 2 (DUA) LANGKAH BEBERAPA TAHUN KEBELAKANG maka dengan terbitnya surat ini menegaskan bahwa ini bukan WACANA semata.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR