Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sikat Habis! Dalang Bom Terminal Kampung Melayu dan Thamrin Dijatuhi Hukum Mati

Irsyaad Wijaya - Jumat, 18 Mei 2018 | 14:00 WIB
Aman Abdurrahman otak bom terminal Kp Melayu dan Thamrin dihukum mati
Tribunnews.com
Aman Abdurrahman otak bom terminal Kp Melayu dan Thamrin dihukum mati

Otomania.com - Aman Abdurahman, sebagai dalang pengeboman terminal Kampung Melayu dan Thamrin akhirnya dijatuhi hukuman mati pada Jumat (18/5/18).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian dan TNI.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

(BACA JUGA: Klarifikasi Jasa Marga Tarif Tol Terbaru Trans Jawa, Jakarta-Surabaya Rp 351 Ribu)

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa