Otomania.com - Aman Abdurahman, sebagai dalang pengeboman terminal Kampung Melayu dan Thamrin akhirnya dijatuhi hukuman mati pada Jumat (18/5/18).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian dan TNI.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
(BACA JUGA: Klarifikasi Jasa Marga Tarif Tol Terbaru Trans Jawa, Jakarta-Surabaya Rp 351 Ribu)
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR