Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Akibat Ledakan Bom Teroris Bisa Dicover Asuransi, Asal Ada Perluasan Tanggungan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 17 Mei 2018 | 14:00 WIB
Toyota Avanza korban ledakan bom di Polrestabes Surabaya
Kompas.com
Toyota Avanza korban ledakan bom di Polrestabes Surabaya

Otomania.com - Setelah serangan bom yang melanda kota Surabaya beberapa hari lalu, banyak mobil dan motor yang hangus terbakar karena efek ledakan.

Nah, muncul beberapa pertanyaan apakah mobil yang rusak akibat serangan bom bisa di-backup asuransi?

Ternyata mobil yang rusak akibat ledakan bom bisa dicover asuransi tapi dengan syarat, sudah dilengkapi perluasan atau jaminan risiko terorisme.

Atau kalau dalam bahasa asuransi dikenal dengan istilah jaminan atau perluasan untuk Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS).

(BACA JUGA: Sudah 4 Tahun Brio Jadi Tulang Punggung HPM, Model dan Konsumsi Bahan Bakar Jadi Daya Tarik)

"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme, kecuali polis asuransi yang diambil sudah disertai perluasan jaminan atas risiko terorisme," tegas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra.

Perluasan jaminan atau klausul tambahan risiko terorisme ini bisa dibeli di awal pembelian polis asuransi mobil Anda atau ditambahkan setelah polis asuransi berjalan.

"Bisa dilakukan penambahan jaminan untuk SRCC (Strikes Riot and Civil Commotion Clause) saat polis sudah berjalan, asalkan mobil masih dalam kondisi baik alias belum rusak akibat kejadian SRCC yang sebelumnya tidak dijamin," terang Faridha Rahmaningsih, CSR & Corporate Communication Department Head PT Asuransi Adira Dinamika.

Dengan kata lain, jika mobil terkena serangan teroris dulu baru ikut atau menambahkan perluasan jaminan risiko terorisme, maka tidak bisa dilakukan penggantian biaya perbaikan kerusakan.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Perancis, Valentino Rossi Seakan Dapat MoodBoster, Percaya Diri Banget Bisa Podium)

"Untuk asuransi Adira Autocilin biaya premi tambahan untuk SRCC adalah 0,05% harga pertanggungan mobil," lanjut Faridha.

Buat contoh dengan menggunakan simulasi premi milik Asuransi Raksa (raksaonline.com), biaya premi dasar untuk mobil baru pelat B (DKI Jakarta) dengan harga jual Rp 178 juta adalah Rp 4.396.600.

Untuk perluasan jaminan Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) dikenakan biaya tambahan Rp 89.000 alias 0,05% dari harga pertanggungan mobil.

Jadi total premi mobil menjadi Rp 4.485.600.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa