Otomania.com - Dalam teror bom di Surabaya, Jawa Timur dua hari ini (13-14 Mei 2018) tak hanya menelan korban jiwa saja.
Kerugian materil seperti kerusakan bangunan dan kendaraan pun juga dirasakan para korban.
Lalu, apakah kerugian dari rusaknya kendaraan dari aksi teror bom ini diganti pihak asuransi?
Ternyata, meski sudah diasuransikan, biaya perbaikan mobil yang mengalami kerusakan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
(BACA JUGA: Bikin Bergidik, Bom Mobil Dan Bom Motor Di Surabaya Punya Sebutan 'Mother of Satan')
Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada polis asuransi, pihak asuransi tidak menjamin kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi akibat terorisme.
"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme," buka Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra Buana.
Iwan menambahkan, pada peraturan yang ada di polis asuransi tertera bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, serta penjarahan.
(BACA JUGA: Pelaku Bom Motor di Polrestabes Ternyata Juga Satu Keluarga)
"Bisa saja diganti asalkan polis yang diambil disertai dengan perluasan jaminan," tambah Iwan.
Saat membeli asuransi untuk kendaraan biasanya pertanggungan yang dijaminkan oleh pihak asuransi tidak menjamin kehilangan atau kerusakan akibat terorisme.
Namun, beberapa pihak asuransi juga menawarkan perluasan jaminan polis.
"Perluasan jaminan tersebut akan menjamin biaya pertanggungan yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar," tutup Iwan
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR