Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Enggak Semua Mobil Rusak Karena Bom Teroris Diganti Pihak Asuransi

Fedrick Wahyu - Senin, 14 Mei 2018 | 17:07 WIB
5 insiden bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya secara beruntun.
Tribunnews
5 insiden bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya secara beruntun.

Otomania.com - Dalam teror bom di Surabaya, Jawa Timur dua hari ini (13-14 Mei 2018) tak hanya menelan korban jiwa saja.

Kerugian materil seperti kerusakan bangunan dan kendaraan pun juga dirasakan para korban.

Lalu, apakah kerugian dari rusaknya kendaraan dari aksi teror bom ini diganti pihak asuransi?

Ternyata, meski sudah diasuransikan, biaya perbaikan mobil yang mengalami kerusakan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

(BACA JUGA: Bikin Bergidik, Bom Mobil Dan Bom Motor Di Surabaya Punya Sebutan 'Mother of Satan')

Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada polis asuransi, pihak asuransi tidak menjamin kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi akibat terorisme.

"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme," buka Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra Buana.

Iwan menambahkan, pada peraturan yang ada di polis asuransi tertera bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, serta penjarahan.

(BACA JUGA: Pelaku Bom Motor di Polrestabes Ternyata Juga Satu Keluarga)

"Bisa saja diganti asalkan polis yang diambil disertai dengan perluasan jaminan," tambah Iwan.

Saat membeli asuransi untuk kendaraan biasanya pertanggungan yang dijaminkan oleh pihak asuransi tidak menjamin kehilangan atau kerusakan akibat terorisme.

Namun, beberapa pihak asuransi juga menawarkan perluasan jaminan polis.

"Perluasan jaminan tersebut akan menjamin biaya pertanggungan yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar," tutup Iwan

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa