Otomania.com - Rencana pemerintah menurunkan tarif diantara 39 tol, setidaknya sudah diterapkan di satu tol.
yaitu Tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan.
Tarif yang berlaku pada ruas tol tersebut untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer.
Artinya, dengan panjang 52 kilometer, tarif terjauh yang harus dibayar pengguna kendaraan pribadi Rp 52.000.
Selain itu juga dilakukan penyederhanaan tarif berdasarkan golongan kendaraan, yaitu Golongan II dan III serta Golongan IV dan V menjadi masing-masing satu tarif.
(BACA JUGA: Kocak, Ditegur Speaker CCTV, Ini Respons Bocah Yang Enggak Pakai Helm )
Untuk Golongan II dan III tarif terjauh sebesar Rp 78.000, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp 104.000.
Artinya, kini hanya ada tiga tarif yang berlaku di ruas tol tersebut untuk tarif terjauh.
Lantas, bagaimana untuk 38 ruas tol lainnya?
"Kami masih menunggu dari (Kementerian) Keuangan yang dari insentif pajaknya itu, tapi setelah itu ada ketentuan yang mengatur itu semua," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kantor Bank Indonesia, Kamis (3/5/2018).
Herry menjelaskan, ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam menekan biaya distribusi logistik.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Instagram.com/kyteurope |
KOMENTAR