Otomania.com - Polisi Satlantas Kota Solo, Jateng menangkap pengemudi Honda Jazz berkelir hitam (23/4/18).
Pihak berwajib lantas mendapati penumpang di dalam mobil dalam keadaan mabuk berat.
Selain memeriksa pengemudi dan penumpang, polisi juga menggeledah isi mobil tersebut.
Seperti yang dilihat dari akun Instagram @satlantassurakarta yang diposting, Senin (23/04/2018).
Hasilnya, didapati botol-botol yang masih berisi minuman beralkohol juga ditemukan.
(BACA JUGA: Enggak Ikut Demo Malah Angkut Penumpang, Pengemudi Ojek Online Ini Nyaris Keroyok Rame-rame)
Polisi juga memeriksa identitas pengemudi dan penumpang dari SIM,KTP, STNK yang mereka bawa.
Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan juga karena pengendara mabuk.
Seperti tertuang dalam pasal 283, UU No 22 tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.
Atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
(BACA JUGA: Kejam! Sejumlah Pengemudi Ojek Online Keroyok dan Pukuli Temannya yang Enggak Ikut Demo)
Waduh, bahaya juga ya kalau bawa mobil dengan kondisi mabuk! Selengkapnya simak di video berikut ini...
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR