Otomania.com - Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak pengemudi ojek online, M Nur Irfan, bisa mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika mempertimbangkan niat baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan atau kebutuhan korban.
"Bisa saja memberikan pengobatan, tapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Saat ini polisi tidak menahan Tiara karena ia bertindak kooperatif. Namun, Tiara diharuskan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
(BACA JUGA: Yang Lain Diparkir Di Geladak, Porsche Selundupan Dapat Perbedaan Perlakuan)
"Tidak ditahan, penahanan bukan keharusan sepanjang dia kooperatif, dan berjanji tidak akan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Budiyanto.
Seorang pengemudi ojek online, Mohamad Nur Irfan, dilarikan ke rumah sakit akibat ditabrak pengemudi BMW berpelat nomor B 789 SSN di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pengemudi mobil BMW yang belakangan diketahui bernama Tiara Ayu itu melaju dari arah Hayam Wuruk ke arah persimpangan Harmoni.
(BACA JUGA: Misterius, Tujuan Pengiriman Porsche dan Moge-Moge Selundupan di Tanjung Priok)
Diduga kurang hati-hati saat melewati persimpangan tersebut, bumper BMW menabrak motor yang dikemudikan Irfan.
Irfan terjatuh bersamaan dengan sepeda motornya. Kaki Irfan mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR