Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Mencicil Kendaraan Tanpa Sepengetahuan Pasangan?

Fedrick Wahyu - Jumat, 16 Februari 2018 | 14:50 WIB
Ilustrasi membeli kendaraan dengan cara mencicil atau kredit
FB @jual beli moge murah
Ilustrasi membeli kendaraan dengan cara mencicil atau kredit

Otomania.com - Sempat beredar kabar kasus pembunuhan seorang perempuan oleh suaminya sendiri, hanya karena melakukan kredit kendaraan diam-diam. Kejadian itu berlokasi di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 / RW 12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pembiayaan kendaraan, atau kredit yang diajukan pasangan suami istri?

Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP, menyebutkan bahwa sebelum memulai cicilan, biasanya leasing akan memberikan prasyarat cicilan.

"Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan slip gaji," ujar Arif di Jakarta Pusat (14/02/2018).

(BACA JUGA: Kredit Mobil Seken Lebih Mahal Dibanding Baru, Ini Sebabnya)

Artinya, cicilan kendaraan bisa dibilang tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Apalagi dilakukan seseorang yang sudah berkeluarga. "Harus ada surat persetujuan dari kedua pasangan kalau sudah nikah," kata Arif.

Surat persetujuan itu guna mengantisipasi jika ada masalah pada cicilan kendaraan. Misalnya yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan cicilan mobil atau motor, dalam surat itu harus jelas siapa yang akan meneruskan cicilan selanjutnya.

Arif pun mengatakan bahwa surat persetujuan itu adalah syarat wajib sebelum melakukan pengajuan cicilan kendaraan. "Kalau enggak ada surat persetujuan, kami nggak bisa menyetujui cicilannya," ucapnya.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa