Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hukuman buat Pengemudi Main Ponsel, Indonesia Harus Contoh Negara Ini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Februari 2018 | 07:45 WIB
Ilustrasi berkendara sambil bermain smartphone efeknya berbahaya
herbiewiles.com
Ilustrasi berkendara sambil bermain smartphone efeknya berbahaya

Otomania.com - Tipikal pengemudi Indonesia sering mengabaikan keselamatannya ketika di jalan. Misalnya, menggunakan ponsel saat berada di keramaian. Dampak kemajuan teknologi membuat manusia seolah tak bisa pisah dari alat komunikasi.

Padahal tak kurang-kurangnya pihak kepolisian memberi himbauan lewat tulisan maupun pesan singkat di sosial media. Perbuatan tersebut sebenarnya juga telah diancam dengan sanksi tegas di Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009.

Dalam Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut mewajibkan pengguna kendaraan berkonsentrasi penuh di berbagai kondisi jalan. Pelanggar diancam dengan pasal 283 UU yang sama, yaitu denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan. 

Menggunakan telepon genggam di dalam mobil bisa sah jika dalam keadaan darurat tetapi dengan syarat menepi terlebih dahulu. Tetapi masih saja banyak yang membandel.

(BACA JUGA: Begini Cara Aman Main Ponsel Sambil Berkendara)

Berbeda hal dengan aturan yang diterapkan di Negara Perancis, disana sudah dilarang menggunakan ponsel ketika di dalam mobil meskipun dalam keadaan berhenti.

Ancaman sanksi dendanya pun tak main-main yaitu sebesar 135 Euro atau jika dirupiahkan sebesar Rp 2,2 juta. Ada pengecualian boleh bermain smartphone saat mobil sudah di tempat parkir.

Atau bisa juga dalam keadaan sangat terpaksa seperti mobil mogok atau kecelakaan untuk menghubungi petugas medis dan kepolisisan. Nah, mungkin aturan seperti ini yang patut diterapkan di Indonesia agar menekan angka kecelakaan akibat bermain ponsel di jalan raya.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa