Otomania.com - Tipikal pengemudi Indonesia sering mengabaikan keselamatannya ketika di jalan. Misalnya, menggunakan ponsel saat berada di keramaian. Dampak kemajuan teknologi membuat manusia seolah tak bisa pisah dari alat komunikasi.
Padahal tak kurang-kurangnya pihak kepolisian memberi himbauan lewat tulisan maupun pesan singkat di sosial media. Perbuatan tersebut sebenarnya juga telah diancam dengan sanksi tegas di Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009.
Dalam Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut mewajibkan pengguna kendaraan berkonsentrasi penuh di berbagai kondisi jalan. Pelanggar diancam dengan pasal 283 UU yang sama, yaitu denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
Menggunakan telepon genggam di dalam mobil bisa sah jika dalam keadaan darurat tetapi dengan syarat menepi terlebih dahulu. Tetapi masih saja banyak yang membandel.
(BACA JUGA: Begini Cara Aman Main Ponsel Sambil Berkendara)
Berbeda hal dengan aturan yang diterapkan di Negara Perancis, disana sudah dilarang menggunakan ponsel ketika di dalam mobil meskipun dalam keadaan berhenti.
Ancaman sanksi dendanya pun tak main-main yaitu sebesar 135 Euro atau jika dirupiahkan sebesar Rp 2,2 juta. Ada pengecualian boleh bermain smartphone saat mobil sudah di tempat parkir.
Atau bisa juga dalam keadaan sangat terpaksa seperti mobil mogok atau kecelakaan untuk menghubungi petugas medis dan kepolisisan. Nah, mungkin aturan seperti ini yang patut diterapkan di Indonesia agar menekan angka kecelakaan akibat bermain ponsel di jalan raya.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR