Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Sembarangan di Semarang Habiskan Sampai 3 Lajur Jalan

Irsyaad Wijaya - Minggu, 28 Januari 2018 | 11:45 WIB
Ilustrasi parkir sembarangan
Tribunnews
Ilustrasi parkir sembarangan

Otomania.com - Semakin banyaknya populasi mobil di Indonesia tak diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib. Apalagi, beban jalan makin berat, ditambah lokasi parkir yang kurang memadai, memicu orang bersikap sembarangan.

Seperti dilihat dari video yang diunggah group facebook MIK SEMAR (Media informasi kota Semarang). Dalam video terlihat sebuah jalan banayak mobil yang parkir secara sembarangan dan parahnya hingga memakan jalan karena berbaris tiga deret.

(BACA JUGA: Perlawanan Pejalan Kaki Seorang Diri Hadang Bajaj yang Naik Trotoar)

Padahal aturan mengenai parkir sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, dijelaskan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir kecuali terdapat rambu yang memperbolehkannya.

Berikut bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Nah jika ada parkir yang melebii batas hingga 3 deret dan mengahbiskan alan seperti di video berikut bagaimana?

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa