Otomania.com - Semakin banyaknya populasi mobil di Indonesia tak diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib. Apalagi, beban jalan makin berat, ditambah lokasi parkir yang kurang memadai, memicu orang bersikap sembarangan.
Seperti dilihat dari video yang diunggah group facebook MIK SEMAR (Media informasi kota Semarang). Dalam video terlihat sebuah jalan banayak mobil yang parkir secara sembarangan dan parahnya hingga memakan jalan karena berbaris tiga deret.
(BACA JUGA: Perlawanan Pejalan Kaki Seorang Diri Hadang Bajaj yang Naik Trotoar)
Padahal aturan mengenai parkir sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan, dijelaskan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir kecuali terdapat rambu yang memperbolehkannya.
Berikut bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Nah jika ada parkir yang melebii batas hingga 3 deret dan mengahbiskan alan seperti di video berikut bagaimana?
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR