Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Sih, Pajak Tahunan yang Harus Diikhlaskan Saat Punya Supercar?

Irsyaad Wijaya - Selasa, 16 Januari 2018 | 15:18 WIB
Lamborghini Aventador SV Roadster
CRISTIAN GNATICOV
Lamborghini Aventador SV Roadster

Otomania.com - Gerak cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memburu para wajib pajak yang tak melunasi pajak kendaraannya patut diacungi jempol. Setelah diumumkan daftar mobil dan pemiliknya oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), berangsur para pemilik mulai membayarnya.

Hampir seluruh merek mobil yang tergolong mewah termasuk di dalamnya. Diantaranya ada Ferrari, Lamborghini, Mercedes-Benz, Land Rover dan masih banyak lainya. Harganya yang sangat fantastis, dan pastinya punya pajak yang fantastis juga!

Merilis data yang diberikan BPRD DKI Jakarta, besaran pajak terutang yang wajib dibayar totalnya hampir Rp 45 miliar. Lalu berapa besaran pajak setiap supercar yang terjaring razia tersebut? Berikut hitungannya.

Pajak per tahun Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe, yang punya harga jual Rp 3.496.000.000, pajaknya Rp 73.718.000. Sedangkan Lamborghini Aventador AT banderol barunya Rp 5.806.000.000, harus melunasi pajak Rp 129.020.000 setiap tahunnya.

(BACA JUGA: Pajak Mercedez-Benz S500 Bisa Buat Beli 9 Honda PCX)

Ferrari 458 ala Prior Design
SERGIU TUDOSE
Ferrari 458 ala Prior Design

Selanjutnya produk asal Italia, Ferrari seri 458 Italia, harga barunya Rp 5.841.000.000, dikenakan pajak tahunan Rp 122.960.000. beralih ke seri Ferrari California banderolnya Rp 4.250.000.000 dengan pajak setiap tahun Rp 100.000.000.

Produk lainnya, Maserati Granturismo S Rp 2.577.000.000 dan pajak setiap tahunnya Rp 57.260.000. Terakhir Porsche, 911 Carrera S Rp 2.652.000.000, wajib bayar pajak Rp 54.366.000 per tahun. Porsche 911 Turbo 3.8 AT Rp 1.989.000.000 dan pajaknya Rp 44.200.000.

Porsche 911 Carrera T 2018
Caradvice.com
Porsche 911 Carrera T 2018

Jika dihitung-hitung pajak setiap supercar bisa buat beli mobil LCGC. Beban pajak yang di terapkan pada supercar ini tak jauh berbeda dari mobil pada umumnya Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor.

Harga jual sendiri, sudah mendapatkan beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah 125 persen dan PPN 10 persen.

(BACA JUGA: Masih Soal Pajak, Ketua Klub Ferrari Beber Anggotanya yang Tidak Taat)

Masih tertarik buat memiliki supercar? Pajaknya pertahun saja bisa buat beli mobil lagi.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa