Otomania.com - Saat meembeli motor atau mobil baru, banyak orang kaget dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya yang cukup besar. Ternyata setelah dicek, ini adalah pajak progresif, dikenakan berdasarkan alamat yang sama.
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Pajak akan berlipat saat membeli motor atau mobil baru dengan nama dan alamat yang sama.
"Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda, tetapi kalau satu alamat tetap dikenakan pajak progresif," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, Kamis (11/1/2018).
(Baca Juga: Pajak Mobil Ini Bisa Bayar Pajak V-Ixion Selama 349 Tahun
Contohnya, orang tua punya motor atau mobil, maka motor atau mobil yang dimiliki sang anak akan dikenakan pajak progresif. Namun, dengan catatan masih berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertulis pada kartu keluarga (KK).
Salah satu tujuan diberlakukan aturan itu, yakni untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
(Baca Juga: Disorot Soal Pajak oleh Gubernur DKI, Pemilik Ferrari Angkat Bicara)
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR