Otomania.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2017 yang diketuk pada 21 November 2017, membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, berbuntut panjang.
Pro dan kontra muncul. Putusan ini seolah mendukung keinginan Gubernur DKI Jakarta. Tapi sebaliknya, dari evaluasi Dinas Perhubungan terkait pembatasan berimbas positif, mengurangi kesemrawutan, kemacetan, dan kecelakaan.
Pengamat transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, langsung menyebut kalau putusan MA itu ngawur.
(Baca Juga: Reaksi Merek Soal Wacana Pembatasan Motor dengan Jalan Berbayar)
Darmaningtyas mengatakan kalau MA meleset dan tidak membaca regulasi teknis. Semua mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagian Ketujuh tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 ayat 2 huruf c.
Bunyinya, manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan dengan cara (salah satunya), pembatasan Lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
(Baca Juga: Solusi Peraturan Wajib Punya Garasi di Jakarta)
Berkaitan dengan itu, ada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 Paragraf 3 Pasal 78, serta PP Nomor 32 Tahun 2011 Bab IV Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Bagian Kesatu Umum Pasal 60.
"MA ngawur putusannya, kaena tidak melihat itu (regulasi teknisnya),” kata Darmaningtyas, dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).
Dia menegaskan, ini merupakan langkah mundur, di mana upaya pengurangan sepeda motor sudah benar, tapi dibatalkan. Sementara kota-kota di dunia itu mengurangi sepeda motor.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR