Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Putusan Pengadilan, Yamaha dan Honda Tetap Bersalah Lakukan Kartel

Donny Apriliananda - Rabu, 6 Desember 2017 | 08:49 WIB
No caption
No credit
No caption

Otomania.com — Upaya hukum PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dengan melakukan banding atas keputusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada putusannya, Selasa (5/12/2017), majelis hakim PN Jakut menyatakan untuk menolak keberatan YIMM serta AHM. Hal ini justru menguatkan putusan KPPU yang sudah memutuskan Hodna dan Yamaha melakukan kesepakatan jahat pengaturan harga.

Pada Februari lalu, KPPU mengetok palu usai menyatakan YIMM dan AHM bersalah melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Kesepakatan Penetapan Harga Skutik 110cc-125cc. Dalam kasus dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016 itu, YIMM dan AHM dinyatakan melakukan kartel.

Baca: Buntu Panjang Kasus Kartel Honda dan Yamaha di Indonesia

Setelah itu, YIMM dan AHM mengajukan banding ke PN Jakut. Sidang keberatan atas keputusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 lalu. Pembacaan keputusan akhir dilakukan pada Selasa (5/12/2017).

"Pertama, menolak permohonan keberatan pemohon keberatan satu dan pemohon keberatan dua, kedua, menguatkan putusan KPPU dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016," kata Ketua Majelis Hakim Titus Tandi seperti sudah diberitakan Kontan.co.id.

Salah satu efek penguatan keputusan KPPU oleh PN Jakpus, YIMM dan AHM tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda AHM lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang YIMM.

AHM sudah menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara YIMM juga dikabarkan siap melakukan hal yang sama.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa