Bekasi, Otomania – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (19/7/2016), sudah melakukan sidang perdana terkait dugaan kartel yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia. Menurut KKPU, kedua merek itu telah mengatur harga jual skutik berkapasitas 110-125 cc di Tanah Air.
Jika KKPU menemukan bukti adanya indikasi kecurangan, maka keduanya akan dikenakan denda Rp 25 miliar, bahkan bisa mencapai Rp 100 miliar, atau pidana. Meski tidak ikut hadir dalam persidangan, namun Honda membantah telah melakukan kecurangan tersebut.
“Asal mulanya kami tidak tahu karena tidak jelas, tetapi sebenarnya definisi kartel itu sendiri apa? Yang benar adalah antar industri membuat satu kesepakatan mengatur sesuatu. Kalau seperti itu, kita dengan Yamaha itu selalu berkompetisi, tidak ada kita mengatur kesepakatan harga maupun diskon,” ujar Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya di Bekasi, Kamis (21/7/2016).
Margono menegaskan, pihaknya dengan Yamaha sama sekali tidak bernah berkoordinasi mengenai kartel. Bahkan di lapangan selalu bersaing baik secara harga atau produk, sehingga tidak mungkin bisa melakukan kecurangan harga.
“Kalau masalahnya kita menaikan harga, dan produsen lain ikut itu karena masing-masing produsen memiliki strategi pemasaran berbeda-beda. Tetapi kita tetap menghargai dan menghormati apa yang dilakukan KPPU,” ucap Margono.
Margono juga menanggapi tuduhan lain dari KKPU soal Honda dan Yamaha saling berbalas email untuk menentukan harga motor. Menurutnya, itu sama sekali tidak benar, karena tidak pernah berkomunikasi apalagi membahas kartel.
“Silahkan buktikan saja apakah dugaan itu benar atau tidak. Sebelum dibuktikan, kami bisa menegaskan kalau semua itu tidak benar,” kata Margono.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR