Otomania.com - Efektif per Februari 2018, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek bakal berlaku.
Artinya, setiap kendaraan umum wajib memberikan fasilitas untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang, termasuk angkutan ekonomi. Angkot dan bus sedang seperti Kopaja dan Metromini juga termasuk di dalamnya.
Fasilitas yang harus dipasangi adalah fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). Selain AC, beberapa fasilitas lain yang wajib dipenuhi antara lain:
- Alat pemecah kaca
- Alat pemadam api ringan
- Alat penerangan
- Alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Stiker bertuliskan nomor telepon pengaduan
- Pegangan (handgrip) untuk penumpang berdiri, khusus di bus sedang dan bus besar.
Baca: Kelak Bus dan Angkot Tak Bisa Ngebut Lagi
- Rel gorden di jendela yang pemasangannya tidak mengganggu proses penyelamatan saat kondisi darurat.
- Tempat sampah
- Stiker berisi tulisan dan larangan merokok
- Pintu keluar masuk penumpang yang dapat dibuka tutup dan harus ditutup selama kendaraan berjalan.
Permenhub 29 tahun 2015 merupakan pembaruan dari peraturan sama dengan nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013.
Peraturan itu mengatur SPM semua golongan angkutan umum. Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga angkutan antar kota dalam
provinsi, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pedesaan, dan angkutan lintas batas negara.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR