Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Tunggu Keputusan Banding dari Pengadilan Terkait Kartel

Aris F Harvenda - Sabtu, 18 November 2017 | 17:45 WIB
Enggak hanya moge, skutik pun dijual di Astra Motor BSD
Fadhliansyah
Enggak hanya moge, skutik pun dijual di Astra Motor BSD

Jakarta, Otomania – Kehebohan kasus kartel Honda-Yamaha terus berlanjut, dan sekarang sudah masuk proses banding. Saat ini tahapannya sedang menunggu keputusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Februari lalu, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) divonis melakukan kartel pada skutik 110-125cc, oleh pengadilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AHM dan YIMM terbukti melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga. AHM didenda Rp 22,5 miliar dan YIMM Rp 25 miliar.

AHM dan YIMM lantas mengajukan banding dan sidang keberatan atas putusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober lalu.

Pada sidang keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar bertepatan dengan hari peluncuran Honda CRF150L, yakni Kamis (9/11/2017), majelis hakim memutuskan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Agenda berikutnya yaitu pembacaan keputusan akhir banding pada 5 Desember 2017.

Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya yang dijumpai saat acara media test ride CRF150L di Bandung mengatakan tetap meyakini tidak ada kesepakatan-kesepakatan antara pihaknya dengan YIMM. Dia mengatakan pihaknya sedang mempelajari keputusan terakhir persidangan dan menanti keputusan pada 5 Desember 2017.

“Ya, kami saat ini memang melakukan banding ke pihak berwenang. Kalau sampai keputusannya merugikan, yang dirugikan bukan cuma kami tetapi juga industrinya,” ucap Thomas, seperti dilansir KompasOtomotif. 

Editor : Aris F Harvenda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa