Jakarta, Otomania – Usai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Honda dan Yamaha sama-sama mengajukan banding atas kasus kartel. Prosesnya sudah berjalan sejak 31 Oktober dan kini tinggal menunggu keputusan akhir.
Astra Honda Motor (AHM) menyatakan, usaha banding dilakukan sebab berkeyakinan tidak melakukan kartel skutik 110-125cc seperti yang dituduhkan KPPU. Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya mengatakan harapannya keputusan akhir dari PN Jakarta utara tidak merugikan.
Pasalnya, menurut Thomas, jika keputusannya negatif, pihak yang rugi bukan hanya AHM atau YIMM, melainkan juga industri sepeda motor. AHM dan YIMM adalah dua pabrikan motor terbesar se-Indonesia, selain dinyatakan terbukti kartel oleh KPPU, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 22,5 miliar dan Rp 25 miliar
“Misalnya denda, dengan peraturan yang baru, saya lupa berapa persennya dari revenue (pendapatan perusahaan). Tentunya secara biaya kan mahal. Bukan hanya biaya, tetapi juga kepastian industrinya seperti apa,” kata Thomas, di Bandung, Rabu (15/11/2017), seperti dikutip KompasOtomotif.
Thomas menjelaskan, ada tiga strategi yang selalu diusahakan perusahaan untuk konsumen yakni pengembangan produk, teknologi, dan harga yang terjangkau.
“Nah, kalau salah satu strategi itu, padahal kita mau memberikan harga terjangkau ke konsumen, tapi dianggap sebagai kartel. Nah itu artinya konsumen juga yang dirugikan,” ucap Thomas.
Editor | : | Aris F Harvenda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR