Otomania.com - Masih banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang berlaku tidak tertib di jalan raya membuat berbagai pihak turun tangan. Salah satunya adalah Otomania.com dengan kampanye Gerakan Tertib Lalu Lintas yang bekerja sama dengan pihak NTMC Polri yang juga memiliki kampanye keselamatan di jalan raya.
Pada kampanye yang dilakukan Selasa, (17/10/2017), selain berkonsentrasi pada pengembalian fungsi trotoar seuai peruntukan, beberapa contoh pelanggaran juga diperoleh. Paling banyak adalah tidak menggunakan helm.
"Saya menyimpulkan pribadi, kenapa masih banyak pelanggaran, sebenarnya pengguna kendaraan bermotor sudah mengerti apa yang mereka langgar dan dilanggar. Sayangnya dilapangan sering terjadi pembiaran atau toleransi terhadap kelakuan salah tersebut," ucap Brigadir Polisi Rendy Raditya Prabowo dari Korlantas Polri yang turut mendukung kampanye ini dengan turun langsung memberi penyuluhan pada pengguna jalan.
Menurut Rendy, salah satu upaya aktif dari masyarakat untuk memahami peraturan di jalan raya adalah dengan memanfaatkan perangkat telepon genggam yang mereka miliki. Saat ini perangkat tersebut sudah pasti dimiliki sebagian besar pengguna kendaraan bermotor.
Baca : Kampanye Gatel Bersama Polisi di Jakarta
Langkah yang dianjurkan Rendy adalah masyarakat diharapkan mengunduh peraturan mengenai lalu lintas dan jalan raya dan kemudian mempelajarinya dengan seksama. Terutama saat ada permasalahan di jalan raya yang tengah diperbincangkan di masyrakat, bisa menjadi contoh kasus untuk menengok peraturan-peraturan mengenai berkendara.
"Nantinya ketika di tengah jalan pengendara dihentikan oleh petugas kepolisian, pengendara paham dan tahu apa yang telah ia langgar. Begitu juga untuk menilai keputusan petugas kepolisian apabila dirasa pengendara tidak melakukan kesalahan," ungkap Rendy.
Selama ini aturan undang-undang yang dipegang untuk berbagai masalah di jalan raya mengacu pada undang-undang No 22 tahun 2009. Misalnya soal trotoar sebagai hak pejalan kaki sampai masalah mengenai lampu rotator sudah disebutkan dalam undang-undang tersebut.
"Semoga ini banyak disosialisasikan. Intinya memanfaatkan teknologi untuk pengetahuan mengenai aturan di jalan raya perlu dilakukan," ucap Rendy.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR