Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Mau Sosialisasi ke ATPM Soal Wajib Punya Garasi

Febri Ardani Saragih - Sabtu, 9 September 2017 | 08:42 WIB
Tim gabungan Bulan Tertib Trotoar akan menderek mobil di Jalan Wahid Hasyim, tetapi tidak jadi karena ada rambu di atas mobil, Sabtu (5/8/2017).
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Tim gabungan Bulan Tertib Trotoar akan menderek mobil di Jalan Wahid Hasyim, tetapi tidak jadi karena ada rambu di atas mobil, Sabtu (5/8/2017).

Jakarta, Otomania.com – Perlu diakui, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang isinya membahas syarat kepemilikan garasi untuk pembelian kendaraan bermotor memang kurang sosialisasi. Solusi dari Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) DKI Andri Yansyah adalah sosialisasi ulang ke berbagai pihak, termasuk kalangan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Dalam Perda tersebut dijelaskan, sebelum seseorang membeli kendaraan bermotor, maka dia harus bisa membuktikan memiliki atau menguasai garasi. Bukti kepemilikan itu ditunjukan menggunakan surat bukti dari kelurahan setempat.

Lebih lanjut, surat bukti itu bakal digunakan kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Aturan ini sudah ada sejak 2014, namun rasanya tidak pernah dijalankan masing-masing pihak terkait.

“Memang inilah yang sekarang kami lakukan, sosialisasi kembali untuk mempertajam pengetahuan masing-masing pihak atau stakeholder termasuk pihak kepolisian, Termasuk ATPM,” kata Andri kepada Otomania.com, Jumat (8/9/2017).

Baca: Aturan Beli Mobil Punya Garasi Kurang Sosialisasi

Andri menjelaskan bakal menyampaikan Perda itu apa adanya. Soal memonitor tingkat kepatuhan ATPM dikatakan bukan bagian Dishub DKI, namun Andri menyebut pihaknya akan menindak jika menemukan mobil diparkir tidak sesuai ketentuan.

Baca: Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Diderek

“Ini kami rencana mau menemukan cara sosialisasi. Kami akan bahas dulu di internal, melibatkan kepolisian. Mudah-mudahan bulan ini bisa terlaksana,” kata Andri. 

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa