Jakarta, Otomania.com - Peraturan kawasan pelarangan sepeda motor di DKI Jakarta, rencananya akan diperluas. Selain Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat (dari Bundaran HI sampai kawasan Istana Negara), motor akan dilarang melintas di Jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.
Namun, menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, masih dalam tahap wacana.
"Kita semua antar instansi sedang mendiskusikan itu, apakah perlu memperluas kawasan pembatasan motor di Jakarta," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Selasa (8/8/2017).
Harapannya, lanjut Budiyanto jika diperluas maka bisa mengurai kemacetan. Namun, sistem atau cara penerapannya seperti apa, belum bisa dijelaskan lebih detail.
Baca: Siap-siap, Jalan Rasuna Said Bakal Diterapkan Ganjil-Genap
"Mungkin juga diberlakukannya sama seperti ganjil genap (sesuai jam yang berlaku), atau bisa juga sama sekali tidak boleh melintas seperti di Merdeka Barat dan Thamrin, itu yang sedang kami diskusikan," kata Budiyanto.
Sekarang ini, hanya motor dinas yang diperbolehkan melintasi di kedua jalan itu. Jenisnya pun seperti motor patroli lalu lintas milik polisi lalu lintas dan dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat, serta motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR