Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Pastikan Menindak Tegas Pemotor yang Melintas di Trotoar

Aditya Maulana - Senin, 17 Juli 2017 | 07:56 WIB
Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.

Jakarta, Otomania.com - Akhir pekan lalu masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya dihebohkan oleh video intimidasi oknum terhadap aksi damai koalisi pejalan kaki (KPK), di trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Video tersebut langsung viral, karena sudah ditonton lebih dari 2 juta orang dan dibagikan 29.000 kali. Komentar masyarakat jelas lebih pro kepada KPK, karena aksi tersebut ditentang dan ditolak oleh oknum.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) langsung mengambil sikap. Menurut dia, ke depan akan lebih fokus melakukan tilang kepada pemotor yang lewat trotoar.

Baca: Viral, Aksi Damai Kembalikan Fungsi Trotoar Diteror Oknum

"Jelas pemotor itu (yang lewat trotoar) salah total. Kalau saya ada di situ saat kejadian, bisa langsung saya tindak," ucap Royke saat dihubungi Otomania.com, Minggu (16/7/2017) malam.

Selama ini, lanjut Royke, sudah banyak pemotor yang ditilang polisi ketika melintas di trotoar. Ke depan, agar menimbulkan efek jera, maka akan lebih difokuskan.

"Jadi kita akan fokuskan, dan galakkan lagi soal tilang itu," ujar Royke.

Undang-undang

Merujuk pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan padal 106 ayat 2, bahwa setiap  yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki serta pesepeda.

Sementara pasal 131 disebutkan hak pejalan kaki, yakni berhak mendapatkan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib berjalan di bagian jalan yang telah diperuntukkan atau bagian paling tepi dari badan jalan.

Sesuai pasal 275, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.

Editor : Aris F Harvenda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa