Jakarta, Otomania.com – Sebenarnya ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
Ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil. Di jalan tol manapun yang tidak punya jalur khusus, motor tidak boleh melintas.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR