Jakarta, Otomania.com – Ada saatnya ketika mengemudi, Anda akan disusul oleh kendaraan lain. Ternyata hal tersebut ada etikanya dan diatur oleh undang-undang. Pemahaman ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di jalan.
Pada panduan Indonesia Defensive Driving Center disebutkan, ketika akan didahului kendaraan lain, alangkah baiknya tetap mempertahankan posisi dan jalur kendaraan. Hindari perilaku yang bakal merugikan dan membahayakan mobil atau sepeda motor yang akan menyalip, seperti melakukan percepatan.
Langkah tersebut merupakan perilaku yang ilegal bahkan cenderung membahayakan. Melakukan perubahan kecepatan, seperti menambah atau memperlambat kendaraan sebenarnya diperbolehkan, selama perilaku tersebut dilakukan untuk memberi jarak dan ruang, agar pengendara lain lebih leluasa mendahului dengan aman.
Undang undang
Perintah tertib berlalu lintas tersebut tercantum di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, di mana terdapat pada Bagian Keempat mengenai Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 1 Pasal 105.
Bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”
Jadi, jangan sampai karena perilaku kita yang tidak tertib di jalan, akan menimbulkan kecelakan, bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Salah satunya dengan paham akan sikap yang benar ketika akan didahului kendaraan lain.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR