Brebes, Otomania.com – Jalan tambahan sepanjang 110 km dari Brebes (Kaliganggsa) sampai ke Gringsing (Batang) yang difungsionalkan buat para pemudik tahun ini tidak bisa disebut jalan tol. Alasan utamanya, jalan tambahan itu tidak memiliki fasilitas dan infrastuktur seperti jalan tol.
“Tol fungsional ini, setelah kami analisa, kami ganti namanya. Ini bukan jalan tol tetapi jalan darurat,” ujar Kombes Pol. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Dr. Baharuddin Muhammadsyah, SH, SIK, M.Si, di Gerbang Tol Brebes Timur, Jumat (23/6/2017).
Permukaan Jalan Darurat Kaligangsa-Gringsing dibuat dari beton selebar 7 m yang tebalnya cuma 10 cm. Kondisi permukaannya bergelombang serta tertutup debu dan kerikil. Rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang sepanjang jalan namun sifatnya hanya sementara.
Jalan Darurat Kaligangsa-Gringsing bisa dilintasi pemudik satu arah ke Gringingsing tanpa dipungut biaya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol.
Pemudik yang melintas di jalur darurat diharapkan tetap berhati-hati dan mematuhi dua rambu lalu lintas penting, yakni batas kecepatan tertinggi 40 kpj dan dilarang berhenti di badan jalan.
Baharuddin menjelaskan, jalan darurat itu efektif mengurangi kepadatan kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Brebes Timur. Sebanyak 70 persen pemudik sejak Senin (19/6/2017), memilih jalur darurat buat meneruskan perjalanan ke Jawa Tengah atau Jawa Timur.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR