Jakarta, Otomania.com - Berkendara dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya. Tidak ada obatnya selain harus meluangkan waktu berhenti sejenak di pinggir jalan untuk tidur, kurang lebih sekitar 10 hingga 15 menit.
Bahkan, menurut Dokter spesialis kesehatan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran dr. Andreas Prasadja, pernah menjelaskan kepada Otomania.com beberapa waktu silam, bahayanya sama seperti berkendara dalam kondisi mabuk.
Apalagi, selama bulan puasa, jam hingga pola tidur akan terganggu karena pukul 03.00 WIB harus bangun makan sahur, dan bagun lagi pagi untuk melakukan aktivitas, seperti bekerja ke kantor.
Dijelaskan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), selama bulan puasa ini wajib menjaga kebugaran tubuh. Usahakan istirahat cukup dan makan secukupnya ketika sahur dan buka puasa.
"Minum air putih yang banyak ketika sahur, dan hindari makan gorengan agar tidak dehidrasi dan cepat mengantuk nantinya," kata Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat, akhir pekan lalu.
Jam rawan kantuk, selama bulan puasa ini mulai pagi hari ketika berangkat ke kantor, usai Shalat Dzuhur, dan jam pulang kantor sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Merujuk Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mewajibkan seluruh pengemudi berkonsentrasi. Dalam penjelasan UU tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang bisa merusak konsentrasi adalah mengantuk ketika mengemudi.
Oleh karena itu, seseorang dilarang mengemudi saat mengantuk. Para pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan. Atau, denda maksimal Rp 750.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR