Jakarta, Otomania.com - Operasi Patuh Jaya kembali digelar serentak di seluruh Indonesia. Selama 14 hari ke depan, yaitu dimulai 9 Mei hingga 22 Mei 2017, polisi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan identitas pengendara.
Baru berjalan beberapa hari, di kawasan hukum Polda Metro Jaya sudah terkumpul 14.710 surat tilang. Jenis pelanggaran masih didomonasi oleh sepeda motor dan mobil yang tidak membawa surat serta tanpa memasang sabuk pengaman.
Seperti Otomania.com kutip dari laman NTMCPolri.Info, Senin (15/5/2017), dijelaskan beberapa tips agar terbebas dari tilang operasi Patuh Jaya 2017.
Berikut tujuh poin yang harus dipatuhi pengguna kendaraan bermotor:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap diantaranya spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan handphone/holder saat mengemudi.
5. Pelat nomor harus tepasang baik depan dan belakang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu-lintas dan trafficlight.
7. Tetap berhati-hatilah saat berkendara, karena kalian adalah pelopor keselamatan berlalu lintas.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR