Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Salah, Kenali Jenis Rambu Lalu Lintas

Aditya Maulana - Kamis, 23 Maret 2017 | 09:05 WIB
Rambu batas kecepatan kendaraan.
wikipedia
Rambu batas kecepatan kendaraan.

Jakarta, Otomania.com - Hampir semua ruas jalan, mulai protokol hingga jalan bebas hambatan alias tol terpasang rambu lalu lintas. Bentuknya beragam, seperti lambang, huruf, angka, sampai kalimat untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Namun, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum paham. Sebab, tidak ada edukasi khusus dari pihak kepolisian yang menjelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas. Padahal, fungsinya cukup penting buat pemakai jalan.

Mengutip laman TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan terdapat enak jenis rambu lalu lintas yang perlu diketahui pengguna kendaraan di Indonesia.

Pertama mengenai rambu peringatan yang berisi tentang peringatan kepada pengguna jalan, bahwa di depan ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar belakang kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.

Salah satu contoh, peringatan bawah di jalan akan ada tikungan tajam, atau jalan menurun dan lain sebagainya.

Kedua rambu larangan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan. Desain latar belakang putih dan warna gambar atau tulisan dibuat merah dan hitam.

Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini.
Febri Ardani/KompasOtomotif - Berbagai sumber
Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini.

Contohnya, larangan berhenti, dilarang berjalan terus, hingga dilarang masuk, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ketiga rambu perintah. Isinya mengenai perintah dan kebanykan berbentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. Contoh, wajib mengikuti arah kiri, jalan lurus, hingga  dilarang melintas untuk sepeda motor.

Keempat, rambu petunjuk yang isinya memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai arah atau tujuan. Contohnya, di depan ada masjid, putar balik, sampai jarak tempuh suatu daerah.

Kelimat, rambu tambahan yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan. Misal, menginformasikan jalan ini khusus bus, sampai papan tambahan mengenai kondisi jalan.

Terakhir, yaitu rambu nomor rute jalan. Contohnya, bentuk rambu nomor rute jalan nasional, sampai jalan provinsi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa