Jakarta, Otomania.com - Sepeda motor roda tiga listrik bernama Tiger viral di internet. Distributornya ada di Surabaya, Jawa Timur, dan dijual Rp 32,5 juta, namun tidak dilengkapi dengan surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Alasan penjual, karena motor roda tiga itu bermesin listrik dan kecepatan maksimumnya hanya 40 kpj. "Jadi kalau menurut peraturan, jika masih di bawah itu tidak dilengkapi surat," ucap Rita tenaga penjual yang dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).
Selama ini, kata Rita sudah banyak yang membeli, bahkan sampai ke luar Pulau Jawa. Menurut dia, semua pembeli itu membeli tanpa ada surat-suratnya.
"Motornya diimpor dari China, dan hanya kami yang menjual, karena hanya ada di Surabaya saja," kata dia.
Namun secara hukum, menurut AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, semua kendaraan bermotor wajib memiliki surat-surat, tanpa ada kecuali.
"Aturan untuk kendaraan listrik sedang kita buat dan belum diputuskan. Acuannya bukan berdasarkan kecepatan, kecuali sepeda listrik, kalau motor listrik jelas harus ada," kata Iwan saat dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).
Iwan menjelaskan, sebaiknya pedagang motor roda tiga listrik itu memberikan bukti, bisa berupa nomor rangka atau nomor yang tertera di motor listriknya.
"Jadi ketika nanti ditanyakan polisi, bisa menunjukan itu untuk sementara, sampai regulasi, pajak dan surat kendaraan listrik dikeluarkan," kata Iwan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR