Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hukuman buat Pengendara yang Paksa Lewat Trotoar

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 9 Maret 2017 | 07:45 WIB
Suasana di trotoar Jalan Sudirman masih terdapat banyaknya pedagang dan tukang ojek yang memarkirkan kendaraanya di trotoar tersebut pada Selasa (20/4/2016).
Akhdi martin pratama
Suasana di trotoar Jalan Sudirman masih terdapat banyaknya pedagang dan tukang ojek yang memarkirkan kendaraanya di trotoar tersebut pada Selasa (20/4/2016).

Jakarta, Otomania.com – Kejadian hilangnya tempat pejalan kaki oleh pemotor bukan kali ini saja terjadi dan terdokumentasi. Masih ingat pahlawan kecil dari Semarang, Daffa yang melarang pemotor menggunakan trotoar. Serta Alfini, seorang wanita yang fotonya menghadang pemotor di salah satu sudut Ibu Kota menjadi viral.

Masyarakat sebenarnya memahami apa fungsi dari trotoar. Pengendara mobil dan motor bahkan sudah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai fungsi trotoar, dan kewajiban pengguna kendaraan untuk menghormati hak-hak pejalan kaki.

“Masyarakat sebagai pengguna jalan mesti kian menyadari bahwa ada aturan dan porsi masing-masing. Contoh, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan, para pengendara wajib memberi prioritas kepada pejalan kaki. Bukan justru hak pejalan kaki dirampas,” ucap Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat dihubungi Rabu (8/3/2017).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki serta pesepeda. Ini artinya hak pejalan kaki lebih diutamakan ketimbang pengendara kendaraan bermotor.

Pada pasal 131 disebutkan hak pejalan kaki yakni berhak mendapatkan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib berjalan di bagian jalan yang telah diperuntukkan atau bagian paling tepi dari badan jalan.

Sesuai pasal 275, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.

Keterangan lebih jelas ada pada pasal 284. Bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa