Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Pasang Aksesori Sepeda Motor

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 7 Maret 2017 | 13:05 WIB
Pengendara motor pakai aksesori tambahan payung
twitter
Pengendara motor pakai aksesori tambahan payung

Jakarta, Otomania.com – Modifikasi kendaraan menjadi hak pemilik mobil atau motor agar kendaraan bisa sesuai dengan keinginan mereka. Khusus untuk motor ada baiknya modifikasi dengan penambahan aksesori juga melihat unsur keselamatan.

Salah satunya adalah penambahan alat atau aksesori di daerah kemudi. Paling banyak ditemui saat ini adalah phone holder atau pegangan telepon genggam serta yang paling baru penggunaan pegangan payung.

Menurut Kasubdit bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam berlalu lintas setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor harus dalam keadaan wajar.

“Pengertian wajar di sini adalah penuh konsentrasi. Jadi tidak ada kegiatan yang dapat mengurangi konsentrasi,” ucap Budiyanto saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mencontohkan, penggunaan telepon genggam, melihat TV, mendengarkan radio. capek atau kelelahan, terpengaruh minuman keras atau obat-obatan. Kegiatan ini mampu mengurangi reaksi pengemudi saat berkendara.

“Nantinya dapat mengganggu konsentrasi yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Dalam undang-undang lalu lintas pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dikenakan kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000”.

Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000”.

"Situasi tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi, bisa saja ditindak. Namun yang perlu diketahui bahwa penegakan hukum, ada yg bersifat Yusticial dan non Yusticial (tilang dan teguran)," ucap Budiyanto.

Jadi bagi pengendara motor, pikir ulang untuk memasang tambahan aksesori pada sepeda motor karena sudah diatur dalam undang-undang.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa