Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa itu Paspor Kendaraan?

Febri Ardani Saragih - Selasa, 10 Januari 2017 | 10:33 WIB

Jakarta, Otomania – Sudah tahu istilah Carnet de Passages en Douane (CDP)? Menurut situs resmi Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), CDP adalah dokumen pabean internasional yang memayungi izin penerimaan sementara kendaraan bermotor di negara tertentu atau bahasa mudahnya paspor kendaraan.

CDP diterima sebagai deklarasi bea cukai yang isinya mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara. CDP juga berlaku sebagai jaminan internasional yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.

Di Indonesia, CDP dikeluarkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut penjelasan Sektretaris Jendral  IMI Jeffrey JP, CDP diterbitkan kembali oleh IMI pada 2015 dengan izin bea cukai Indonesia.

Penunjukan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015. 

Dikeluarkan oleh FIA, waktu era pak Tommy (Tommy Soeharto Ketua Umum IMI 1991 - 1995) dan pak Bob (Bob R E Nasution Ketua Umum IMI 1995 – 2003) juga sudah ada. Tapi kalau dulu itu CDP di bawah Automobile International Tourism (AIT) yang sekarang sudah dilebur ke FIA,” kata Jeffrey kepada Otomania, Senin (9/1/2017).

Sempat vakum, IMI akhirnya memulai lagi kepengurusan CDP di bawah kepemimpinan Nanan Soekarna pada 2011 – 2015.

“Di era Pak Nanan kemarin, dirangkai kembali untuk perizinannya dan akhirnya berhasil didapatkan lagi dengan kondisi sudah dikoordinasikan dengan pihak bea cukai sebab CDP ini kan seperti paspor kendaraan,” terang Jeffrey.

CDP berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang selama halamannya masih cukup. Pada lembaran lintas negara CDP diberi stempel tanda izin masuk dari perbatasan negara. 

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa