Jakarta, Otomania - PT Blue Bird Tbk, resmi menjual unit peremajaan kendaraan rentalnya. Meski memiliki plat nomor polisi berwaran hitam layaknya kendaraan reguler, namun status mobil tersebut tetap menggunakan nama besar perusahaan.
Lalu apakah hal ini menjadi persoalan? Menanggapi hal tersebut, Marketing Used Car Division PT Blue Bird Tbk, Aditya Amarta, menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara mengurus surat mobil atas nama perusahaan dan pribadi.
"Kebanyakan anggapannya susah dan ribet, padahal tidak. Semudah mengurus surat mobil atan nama pribadi saja," kata Aditya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Menurut Adit, anggapan mobil atas nama perusahan susah diurus atau lebih mahal biayanya merupakan hal yang salah. Secara prosedur tidak ada perbedaan biaya, dan pengurusannya juga tidak sesulit yang dibayangkan.
"Mobil yang kami jual dilengkapi surat-surat pendukung. BPKB memang atas nama perusahaan, kita siapkan berkas-berkas kelengkapannya semua sehingga saat kosumen akan balik nama atau mutasi tidak susah. Cukup bayar dan ikut prosedur saja," ucap Adit.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR