Jakarta, Otomania – Penggunaan lampu rotator pada kendaraan sudah diatur oleh undang-undang. Namun banyak dari pemilik kendaraan terutama kendaraan pribadi menggunakan aksesori ini dan menggunakannya untuk meminta prioritas pada pengguna jalan lain.
Lampu rotator juga kerap digunakan kendaraan yang melakukan konvoi di jalan. Sering tanpa pengawalan resmi, hanya bermodalkan rotator menjadi lead rombongan untuk membuka jalan.
“Penggunaan lampu rotator pada mobil pribadi tidak dibenarkan menurut undang-undang. Jika ingin melakukan konvoi untuk keperluan tertentu, misal acara komunitas dan yang membutuhkan prioritas, gunakan jasa pengalawan resmi dari pihak kepolisian,” ucap Anondo Eko, praktisi keselamatan berkendara kepada Otomania, Rabu (9/11/2016).
Menurut Eko, apabila kendaraan sedang dalam kondisi berkonvoi cukup menyalakan lampu utama saja. Ini menjadi penanda mobil sedang berada dalam satu rombongan menuju satu tempat yang sama.
Pengingat lain, jangan menyalakan lampu hazard sambil berjalan. Lampu hazard hanya digunakan mobil berhenti saat keadaan darurat.
“Nyalakan saja lampu utama. Itu tanda mobil dalam kondisi beriringan di perjalanan. Tidak perlu juga bersikap egois di jalan, kembali sikap defensive berkendara dan sopan santun di utamakan. Paling tepat pakai pengawalan resmi, tidak yang lain,” ucap Eko.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR