Jakarta, Otomania – Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator ala petugas kepolisian sudah banyak terjadi. Pengguna jalan seperti ini kerap mengganggu pengguna jalan lain karena bertindak seenaknya meminta jalur meski bukan petugas.
Meski sudah diatur dalam undang-undang, permintaan terhadap aksesori ini ternyata masih ramai. Lampu rotator juga dapat didapat dengan mudah di beberapa pusat onderdil kendaraan.
“Permintaan lampu rotator masih ramai di pasaran. Ada saja yang cari,” ucap Melky dari bengkel Watashiwa MGK Kemayoran saat dihubungi Otomania, Selasa (8/11/2016).
Menurut Melky yang bengkelnya biasa menerima modifikasi lampu, orang-orang yang membeli lampu rotator hadir dengan beragam alasan. Ada yang memang penyedia barang atau rekanan kepolisian. Ada juga yang beralasan untuk menakut-nakuti angkot atau metromini.
“Memang tidak menutup kemungkinan ada juga yang ingin bisa selap-selip di kemacetan Ibu Kota. Kebanyakan juga tahu ada undang-undang soal lampu rotator ini tapi tetap membeli,” ucap Melky.
Menurut Melky, banyaknya konsumen yang membeli dan menggunakan lampu rotator terjadi karena penerapan undang-undang yang belum efektif.Sehingga masih ada masyarakat yang bukan petugas menggunakan aksesori ini.
“Kalau sebagai pedagang selama permintaan ada pasti berusaha memenuhi kebutuhan tersebut. Misal dari institusi atau lembaga resmi. Stok pasti ada. Kita tidak bisa melarang siapa yang mau beli. Kalau saya sendiri, kalau ada yang menanyakan atau minta baru dicarikan,” ucap Melky.
Lampu rotator di pasaran dijual dengan beragam merek, model dan harga. Mulai dari Rp 150 ribu sampai jutaan yang sesuai spesifikasi kepolisian.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR