Jakarta, Otomania – Awalnya, sosialisasi aturan nomor polisi (nopol) kendaraan ganjil-genap dimulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah itu uji coba 20 Juli hingga 20 Agustus 2016, dan pelaksanaannya baru dilaksanakan 23 Agustus 2016.
Namun, ternyata ada perubahan waktu, yakni sosialisasi menjadi (28 Juni-26 Juli 2016), uji coba (27 Juli-26 Agustus 2016), dan pemberlakuan (30 Agustus 2016).
“Pelaksanaan ganjil-genap ada perubahan dan itu waktu yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto melalui pesan singkat, Rabu (22/6/2016).
Mengenai hari, lanjut Budiyanto, aturan tersebut berlaku Senin hingga Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.30 sampai 19.30. Namun, untuk Sabtu dan Minggu tidak berlaku, begitu juga saat hari Libur Nasional.
Metode pengawasannya, kata Budiyanto, dipilih secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang Hos Cokroaminoto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR