Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langgar Aturan Nopol Ganjil-Genap, Ini Sanksinya

Aditya Maulana - Rabu, 22 Juni 2016 | 03:05 WIB

Jakarta, Otomania – Sebelum mulai memberlakukan aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan sosialisasi dan uji coba terlebih dulu (28 Juli-20 Agustus 2016). Pada masa sosialisasi, petugas kepolisian sudah mulai mengawasi kendaraan yang lewat.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, selama tahap sosialisasi dan uji coba, kendaraan yang melanggar hanya akan mendapatkan teguran. Tetapi, jika sudah diberlakukan maka akan dikenakan tilang.

“Jadi mulai 28 Juli itu, sosialisasi mulai sesuai dengan tanggal, ganjil harus nopol ganjil, genap bertemu dengan genap juga. Kalau ada mobil yang tidak sesuai akan kita tegur,” kata Budiyanto kepada Otomania, melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2016) malam.

Budiyanto melanjutkan, setelah berlaku, maka mobil yang melanggar akan langsung ditilang. Jenisnya terdiri dari dua, yakni slip biru dan merah.

“Kalau slip merah harus lewat pengadilan, tetapi slip biru langsung bayar ke bank yang ditunjuk oleh pihak kepolisian,” ucap Budiyanto.

Aturan nopol ganjil-genap ini diadakan untuk sebagai jembatan sebelum diberlakukannya Electronic Road Pricing (ERP)dan diharapkan bisa mengurai kemacetan di sejumlah wilayah Jakarta, khususnya jalan Sudirman, Thamrin dan jalan protokol lainnya.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa