Jakarta, Otomania - Meski terkesan mudah dan sederhana dilakukan, bentuk pertolongan mendorong motor dengan kaki (bahasa biker-nya stut) ternyata menjadi budaya yang salah untuk diterapkan. Bahkan hal ini bisa meyebabkan gangguan serta kecelakaan berlalu lintas.
Dalam etikanya, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengatkan bahwa keseimbang saat berkandara sepeda motor sangat dibutuhkan.
Ketika mendorong motor dengan satu kaki, risiko untuk kehilangan kesimbangan yang menyebabkan kestabilan juga hilang sangat besar. Ini akan berdampak pada risiko berkendara, dan bila dilakukan dalam ruang lingkup jalan raya sudah masuk dalam ranah lalu lintas.
"Kalau berkaca dari atuaran lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan prilaku berkendara yang menggangu dan membahayakan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," ucap Jusri kepada Otomania, Selasa (8/2/2016).
Dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan atau lingkungan.
Menurutu Jusri, bila berkaca dari peraturan tentu menarik motor akan membutuhkan kemampuan dan jam terbang yang tinggi, hal ini tidak mudah dilakukan karena ada daya tekanan balik. Bila seseorang yang baru melakukan, kemungkinan kehilangan kesimbangan.
Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:
1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga. Saat sedang mendorong motor lalu hilang keseimbangan besar kemungkinan kecelakaan fatal bisa terjadi, hal ini bisa berbahaya baik bagi yang mendorong, didorong, serta orang lain. Sudah banyak contohnya, ada yang gara-gara membantu teman dorong motor malah hilang kendali kelindas truk dan sebagainya," ucapnya.
Kondisi motor yang mogok bisa sering kali pun dianggap sebagai kendaraan yang tidak bermotor, dalam pasal 122 juga tertulis aturanya dalam ayat 1 pada butir a dan b yang berbunyi.
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR