Jakarta, Otomania - Salah kaprah penggunaan lampu hazard di Indonesia sudah cukup parah. Bukan hanya masyarakat di Ibu Kota, tapi dibeberapa dearah lain dianggap sudah menjadi budaya.
Jusri Pulubuhu selaku punggawa Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan bahwa di daerah berkembang lainnya fungsi hazard malah menjadi suatu kebiasaan. Parahnya, pihak petugas pun justru menganjurkan hal ini.
"Di daerah tertentu, contoh seperti Sumatera lampu hazard disebut juga sebagai lampu lurus. Artinya saat ada mobil dari arah persimpangan dan hendak berjalan lurus mereka menyalakan lampu ini. Anggapannya karena kalau pakai sein berarti akan belok kiri atau kanan, sedangkan hazard lampu untuk penanada bahwa mobil akan lurus, ini jelas salah besar," ucapnya saat dihubungi Otomania, Senin (23/11/2015).
Tidak bisa dipungkiri kesalahan ini pun menjadi bukti lemahnya edukasi mengenai tata cara lalu lintas. Ditambah lagi tidak ada sangsi tegas yang diberikan aparat.
Bahkan menurut Jusri saat terjadi kasus tabrakan di persimpangan pada daerah tadi, mobil justru disalahkan oleh petugas bila berjalan lurus tanpa menyalakan lampu hazard.
"Ini kejadian nyata saat saya di sana. Miris sekali karena aparat pun ternyata banyak yang tidak paham fungsinya, memangnya ada undang-undang tertulis mengenai lampu lurus yang harus digunakan? Tidak ada!," ucapnya.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR