Jakarta, Otomania - Ingat tidak ingat, saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat akan dikenakan biaya Rp 30.000 untuk mendapatkan kartu asuransi. Kartu bernama Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Sayangnya sampai saat ini banyak dari masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas ini, atau bahkan lupa menggunakannya. Hal ini mungkin minimnya informasi seputar cara apa dan bagaimana kegunaan dari kartu AKDP tersebut.
"Persoalannya, sosialisasi hal ini belum gencar dilakukan sehingga publik banyak yang belum paham dan mengerti," ujar Edo Rusyanto, Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA) saat dihubungi Otomania via ponsel, Jakarta (21/10/2015).
Padahal bila mau mengurus, caranya tidak terlalu susah. Tapi yang terpenting adalah mengetahui kondisi seperti apa yang membuat klaim bisa dilakukan sehingga dana santunan bisa cair.
Beberapa di antaranya adalah, kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan. Hal bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, tabrakan, selip atau tergelincir dan tabrak lari (hit and run) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Tak kalah penting untuk diingat adalah klaim asuransi AKDP hanya berlaku bagi pengendara dan memiliki SIM (A, B, dan C), bukan untuk penumpang atau boncengan. Selain itu kondisi SIM juga wajib aktif karena masa berlaku asuransi sama dengan SIM, lima tahun.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR