Jakarta, Otomania – Selain mengetahui cara dan etika ketika ingin mendahului kendaraan lain, setiap pengendara juga harus mengerti bagaimana sikap saat disalip kendaraan lain. Pemahaman ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di jalan.
Dalam modul Indonesia Defensive Driving Center dikatakan, seharusnya ketika kita akan didahului kendaraan lain, baiknya pertahankan posisi dan jalur kendaraan. Hindari perilaku yang bakal merugikan dan membahayakan mobil atau sepeda motor yang akan menyalip, seperti melakukan percepatan.
Tindakan sepeti itu merupakan perilaku yang ilegal (membahayakan). Melakukan perubahan kecepatan, seperti menambah atau memperlambat kendaraan sebenarnya diperbolehkan, selama perilaku tersebut dilakukan untuk memberi jarak dan ruang, agar pengendara lain lebih leluasa mendahului dengan aman.
Perintah tertib berlalu lintas tersebut juga ternyata sudah tercantum di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, di mana terdapat pada Bagian Keempat mengenai Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 1 Pasal 105.
Bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau) mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”
Jadi, jangan sampai karena perilaku kita yang tidak tertib di jalan, akan menimbulkan kecelakan, bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Salah satunya dengan paham akan sikap yang benar ketika akan didahului kendaraan lain.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR