Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menakar Besaran Pajak Mobil Super di Indonesia

Aris F Harvenda - Selasa, 5 Mei 2015 | 15:21 WIB
Jakarta, Otomania - Mobil super di Indonesia beberapa hari lalu tengah jadi sorotan. Sejumlah Lamborghini berkonvoi di kawasan Sudirman menuju Tangerang Selatan, tampak tidak memiliki pelat nomor di bagian depan. Padahal, setiap kendaraan bermotor harus memiliki pelat nomor baik di depan maupun belakang kendaraan.

Ada indikasi beberapa mobil tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai, seperti ulasan Kompas.com sebelumnya [Konvoi Tanpa Pelat Nomor, Ini Alasan Presiden Lamborghini Club Indonesia]. Kondisi tersebut mengingatkan awak redaksi saat wawancara dengan Kombespol Rikwanto saat menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu. Dikatakan, ada dua alasan pemilik mobil mewah tak mau bayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar karena nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Yang bikin penasaran, berapa besar pajak mobil mewah? Sebagai contoh Lamborghini. Penelusuran awak redaksi, harga terakhir mobil super dari Italia ini berada di range Rp 5,5-9,7 miliar. Termurah tipe Gallardo Lp 550-2 dengan perkiraan harga Rp 5,5 miliar. Berapa pajaknya?

BBN KB dan PKB

Paling besar ada dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 5,5 miliar, pemilik harus mengeluarkan biaya Rp 550 juta!

Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual. Anggap saja baru, nilainya Rp 5,5 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 82,5 juta.

Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.

Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Gallardo LP 550-2 adalah Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 632.640.000!

Itu baru Lamborghini versi ”murah”. Dan perhitungan ini dengan asumsi mobil pertama, bukan pajak progresif. Bagaimana jika Lamborghini Aventador dengan banderol Rp 9,7 miliar? Bisa semiliar lebih untuk pajaknya saja.

Editor : Aris F Harvenda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa