Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 2019, Kendaraan Non-Pelat B Tidak ‘Kebal’ Sistem ETLE

Parwata - Minggu, 25 November 2018 | 16:00 WIB
enindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang mulai dilakukan pada Kamis (1/11/2018) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM)
enindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang mulai dilakukan pada Kamis (1/11/2018) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM)

Otomania.com - Mulai awal tahun 2019 sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

"(Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE) Bisa. Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf di acara peluncuran sistem tilang elektronik di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

(BACA JUGA: Pelaku Curanmor Terpojok di Jalan Buntu, RX-King dan Vario Ditinggal)

Ia mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.

"Sebetulnya kalau kami ingin koneksikan datanya sekarang sudah ada datanya. Namun, sistem ETLE ini baru siap awal tahun depan," kata Yusuf.

Ia menyampaikan, kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, melakukan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.

(BACA JUGA: BMW Indonesia Perkenalkan M2 Competition, Si Kecil Bertenaga BesarBMW Indonesia Perkenalkan M2 Competition, Si Kecil Bertenaga Besar)

Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa