Otomania.com - Mulai awal tahun 2019 sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B, seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"(Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE) Bisa. Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf di acara peluncuran sistem tilang elektronik di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
(BACA JUGA: Pelaku Curanmor Terpojok di Jalan Buntu, RX-King dan Vario Ditinggal)
Ia mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.
"Sebetulnya kalau kami ingin koneksikan datanya sekarang sudah ada datanya. Namun, sistem ETLE ini baru siap awal tahun depan," kata Yusuf.
Ia menyampaikan, kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, melakukan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
(BACA JUGA: BMW Indonesia Perkenalkan M2 Competition, Si Kecil Bertenaga BesarBMW Indonesia Perkenalkan M2 Competition, Si Kecil Bertenaga Besar)
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR